KBK.NEWS, BANJARBARU – KPU Kabupaten Banjar menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan komunikasi pihak sekretariat mereka yang melarang jurnalis untuk meliput rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024, Minggu (3/3/2024).
Setelah sempat ramai di media tentang KPU Kabupaten Banjar melarang jurnalis untuk masuk ke ruang rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024, KPU Kabupaten Banjar memberikan klarifikasi.
Klarifikasi disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Rizki Wijaya Kusuma kepada awak media di Hotel Novotel di Banjarbaru. Dalam klarifikasinya Rizki Wijaya menjelaskan, bahwa pihaknya sesuai dengan peraturan dan perundangan tidak melarang kepada jurnalis untuk meliput rapat pleno terbuka penghitungan suara Pemilu 2024.
Menurut Rizki, yang terjadi adalah kesalahan informasi atau persepsi yang dilakukan oleh pihak sekretariat KPU Kabupaten Banjar dengan melarang awak media untuk meliput rapat pleno terbuka penghitungan suara Pemilu 2024. Putusan DKPP Nomor 209, awak media, pemantau pemilu diperbolehkan masuk untuk melakukan tugasnya.
” Mungkin itu kesalahan komuikasi kawan – kawan kesekretariatan, untuk itu kami mohon maaf. Kawan – kawan media boleh masuk,” pungkas Komisioner KPU Kabupaten Banjar Rizki Wijaya Kusuma.