Menjamin Kebebasan Berpendapat, Polri Tekankan Pentingnya Menjaga Ketertiban Umum
JAKARTA KBK.NEWS – Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian penting dari demokrasi yang dijamin sepenuhnya oleh negara. Meski demikian, Polri menekankan bahwa pelaksanaan hak tersebut harus tetap selaras dengan norma hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Landasan Hukum Kebebasan Berpendapat
Kebebasan berpendapat di Indonesia memiliki dasar hukum yang sangat kuat, di antaranya:
- UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3): Menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998: Mengatur tentang tata cara dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum secara legal.
Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Meskipun merupakan hak konstitusional, Polri mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak bersifat absolut tanpa batas. Ada kewajiban moral dan hukum bagi setiap elemen masyarakat untuk memastikan aksi penyampaian pendapat dilakukan secara:
-
- Tertib: Tidak mengganggu hak orang lain atau fasilitas publik.
- Damai: Menghindari segala bentuk provokasi dan anarkisme.
- Bertanggung Jawab: Mematuhi prosedur perizinan dan batasan waktu yang telah ditentukan.
”Negara menjamin hak bersuara, namun menjaga keamanan bersama adalah tanggung jawab kita semua agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik tanpa merugikan pihak lain.”
