Kantor Berita Kalimantan

Menjelang Penetapan DCT, Bawaslu Banjar Menggelar Rakoor Penyelesaian Sengketa

Menjelang Penetapan DCT, Bawaslu Banjar Menggelar Rakoor Penyelesaian Sengketa. (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi pelaksanaan sengketa proses pencalonan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD, Selasa (17/10/2023).

Rakoor yang digelar di Hotel Aston, Kecamatan Gambut tersebut, mengangkat tema “Penyelesaian sengketa proses pemilu untuk mewujudkan tujuan hukum secara universal”, dan dibuka langsung oleh M Hafidz Ridha, selaku Ketua Bawaslu Banjar.

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Banjar, Panwascam, perwakilan parpol, mahasiswa, tokoh masyarakat, awak media, dan beberapa tamu undangan lainnya.

“Kami berharap hasil dari rakoor ini, semua peserta memahami bahwa ada regulasi-regulasi yang mengatur, sehingga kemudian jangan sampai kehilangan momentum itu hanya gara-gara tidak mengerti di aturan atau di regulasi nya,” Ujar Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banjar, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ramlianoor, mengatakan tujuan diadakan nya Rakoor tersebut adalah untuk memberikan pemahahaman kepada Parpol dan Panwascam untuk menghadapi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Komisioner Bawaslu Banjar, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ramlianoor, dan Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha. (Foto : Rizal)

“Untuk Parpol, perihal menghadapi masa ditetapkan nya DCT oleh KPU, dan untuk Panwascam bagaimana mereka bisa memahami sengketa antar peserta Pemilu nanti pada saat masa kampanye,” jelas Ramliannoor.

Ramli menyebutkan, pada saat tahapan penetapan DCT oleh KPU, sangat rentan berpotensi terjadinya sengketa oleh penyelenggara Pemilu.

“Jika ada salah satu dari Bacaleg yang masuk dalam DCS tidak masuk DCT, maka mereka punya hak untuk mengajukam permohonan penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu Banjar,” bebernya.

Untuk penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, lanjut Ramli, penyelesaian sengketanya akan lebih cepat dan tanpa biaya. Hal tersebut, tambah Ramli, dilaksanakan dilapangan secara langsung.

“Misalnya terkait dengan zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), ini sering terjadi pada saat masa kampanye,” tutupnya.

Exit mobile version