KBK.NEWS JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Sadewa mengonfirmasi adanya kerja sama erat antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), menyusul operasi penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai).

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu memberikan dukungan penuh terhadap upaya hukum yang dilakukan Kejagung, sekaligus menolak keras segala bentuk perlindungan terhadap pelanggaran hukum di bawah institusinya.

“Kami memang memiliki kerja sama dengan Kejagung. Dalam artian, kami tidak akan melindungi Bea Cukai jika melakukan kesalahan. Kalau salah, ya harus diakui salah, dan itu adalah implementasi dari komitmen kerja sama kami,” tegas Purbaya di Jakarta.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, yang membawahi Ditjen Bea Cukai, dengan tegas menyatakan prinsip kementeriannya. “Tidak ada kejahatan yang dilindungi,” tegasnya, menegaskan komitmen Kemenkeu dalam mendukung transparansi dan proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA :  Mantan Dirut PD Baramarta Ditahan Kejati Kalsel Kasus Dugaan Korupsi

Konfirmasi Penggeledahan dan Kasus Korupsi

Pernyataan Menkeu ini datang setelah Kejaksaan Agung secara resmi mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Bea Cukai. Konfirmasi ini sekaligus membantah bantahan resmi yang sebelumnya dikeluarkan oleh beberapa pejabat Bea Cukai terkait operasi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Oktober 2025. Operasi ini merupakan bagian integral dari penyidikan dugaan kasus korupsi terkait ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Dari operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.

“Barang bukti yang disita meliputi dokumen-dokumen penting, surat-surat, serta berbagai alat elektronik. Ini dilakukan untuk mendukung dan memperkuat proses penyidikan kasus korupsi POME,” jelas Anang kepada awak media di Gedung Kejagung.