KBK.NEWS JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan 2025.

​Menurut Menko AHY, langkah tegas ini diambil demi menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Capaian Signifikan dan Kerugian Negara

​Pemerintah mengapresiasi sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum yang telah menunjukkan hasil nyata. Berikut adalah poin utama keberhasilan tersebut:

  • ​Penyelesaian Kasus: Berhasil menuntaskan 89 kasus tindak pidana pertanahan.
  • ​Penyelamatan Aset: Menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp23,265 triliun.
BACA JUGA :  Berita Kehilangan Sertifikat Hak Milik Tanah di Banjarbaru

Dampak Negatif Mafia Tanah

​Menko AHY menekankan bahwa praktik mafia tanah bukan hanya persoalan sengketa biasa, melainkan ancaman serius yang merugikan berbagai pihak:

    1. ​Rakyat: Kehilangan hak atas tanah dan rasa aman.
    2. ​Pelaku Usaha: Terhambatnya iklim investasi akibat ketidakpastian lahan.
    3. ​Negara: Mengganggu jalannya pembangunan nasional.

​”Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama untuk memastikan penegakan hukum yang tegas serta perlindungan hak-hak masyarakat. Negara tidak boleh kalah dari praktik kriminal yang merampas hak warga,” tegas Menko AHY.