KBK.NEWS, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD bersama tim mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan sementara (moratorium) penempatan TNI dan Polri di objek vital nasional, Sabtu (16/9/2023).
Usulan tersebut disampaikan melalui Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Rekomendasi jangka pendeknya diusulkan kepada presiden untuk moratorium sampai ada hasil kajian independen. Misalnya masalah aturan, kebijakan, prosedur dan implementasi penempatan personel polisi dan militer untuk pengamanan objek vital nasional.
Usulan untuk moratorium tersebut disampaikan Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Nasional, Rifqi Sjarief Assegaf, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).
“Penempatan TNI/Polri untuk pengamanan objek vital itu didiskusikan di Kelompok Kerja Lingkungan Hidup, karena mereka mengharapkan ada moratorium melihat ekses yang selama ini muncul. Keberadaan institusi tersebut dianggap bisa meningkatkan eskalasi. Pengamanan TNI-Polri di objek vital nasional juga bisa untuk perusahaan-perusahaan swasta itu perlu dilihat apa sudah tepat? Saya kira itu yang didorong,” jelas Rifqi.
“Tim Percepatan Reformasi Hukum mengusulkan Menko Polhukam menerbitkan surat keputusan (SK) untuk membentuk tim independen. Tim ini bertugas mengkaji persoalan itu sekaligus merumuskan rekomendasi dan peta jalan perbaikan kebijakan terkait penempatan polisi dan prajurit TNI di objek vital nasional serta aktivitas korporasi terkait,” tegasnya.
Kajian dan rumusan terkait itu ditargetkan dapat rampung pada Desember 2023.
Kemudian, tindak lanjutnya, rekomendasi itu diharapkan dapat dilaksanakan oleh TNI dan Polri secara bertahap pada Maret 2024, Juni 2024, dan September 2024.
Rifqi menyebutkan, Tim Percepatan Reformasi Hukum juga mengusulkan TNI dan Polri menerbitkan SK atau Instruksi Kapolri dan Instruksi Panglima TNI, yang menghentikan sementara penempatan baru polisi dan prajurit TNI di objek vital nasional, sampai ada hasil kajian dan rekomendasi dari tim independen bentukan menko polhukam.
“Moratorium itu diharapkan berlangsung pada Desember 2023,” ungkapnya.
Dalam dokumen rekomendasinya yang diserahkan ke presiden, beber Rifqi, Tim Percepatan Reformasi Hukum menilai TNI dan Polri menjadi institusi yang cukup banyak terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
“Para ahli dan pakar yang tergabung dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum menilai, penempatan polisi dan prajurit TNI hanya meneruskan pendekatan represif. Langkah itu tanpa menyelesaikan akar masalah dari adanya gangguan-gangguan keamanan terhadap objek vital nasional,” pungkasnya.
Saat ini penempatan TNI, Polri di Ditpam BP Batam menjadi sorotan, karena terjadi bentrokan dengan warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau akibat konflik lahan atau agraria.
Sumber Infopublik.id
Foto : Kemenko Polhukam