Menteri UMKM Menangis di Sidang Toko Mama Khas Banjar: “Bina, Bukan Penjara!”
KBK.News, BANJARBARU– Suasana haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Martapura saat Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menghadiri sidang lanjutan kasus hukum yang menjerat Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Rabu (14/5/2025).
Dalam kapasitasnya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, Maman menyampaikan pandangan hukum dan dukungan moral terhadap pelaku UMKM yang menghadapi proses hukum.
Kasus ini bermula dari temuan produk makanan tanpa label kedaluwarsa yang dijual di toko milik Firly.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Firly dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam persidangan, Maman menyatakan bahwa kasus seperti ini seharusnya diselesaikan melalui pembinaan administratif, bukan pemidanaan.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang mendidik bagi pelaku UMKM, terutama yang belum sepenuhnya memahami aspek hukum dan regulasi.
“Saya ingin sampaikan kepada semuanya, bahwa saya yang bertanggung jawab,” ungkap Maman dengan suara bergetar.
Kehadiran Maman juga didampingi oleh anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, yang menyatakan dukungan terhadap pelaku UMKM lokal agar tetap merasa didampingi dalam situasi sulit.
Maman berharap, kasus ini menjadi momentum pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memahami dan mendukung pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Sumber @inc.kalsel)
.