KBK.NEWS JAKARTA – Setelah menuai kecaman dan tudingan melindungi kasus Ijasah mantan Presiden  Joko Widodo dan Wakil Presiden  Gibran Rakabuming Raka, akhirnya KPU RI mencabut dan Membatalkan surat Keputusan KPU Nomor 731, Selasa (16/9/2025).

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hari ini, Selasa (16/9/2025), resmi mencabut dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan ini sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik, kecuali dengan persetujuan dari pasangan calon yang bersangkutan.

Langkah ini diambil KPU RI menyusul terjadinya berbagai kritik dan tudingan terkait dugaan upaya melindungi dokumen calon presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU, Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU Jakarta, menegaskan, “KPU secara resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 mengenai penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.”

BACA JUGA :  KIP Kalsel Perintahkan Buka Dokumen SP3 Kasus HKN, Kejari Banjarmasin Keberatan

Afifuddin menjelaskan bahwa peraturan sebelumnya disusun dengan merujuk pada Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, dan ketentuan perundang-undangan lain yang relevan. Namun, KPU RI juga menyadari pentingnya untuk menyesuaikan diri dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

“KPU juga harus menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” tambahnya.

Pembatalan keputusan ini diharapkan dapat menjawab kegelisahan publik terkait akses terhadap dokumen calon, sekaligus menjaga prinsip transparansi dalam proses demokrasi.