Kantor Berita Kalimantan

Meski Ada Proses Mediasi, Proses Hukum Terhadap 4 Oknum Perangkat Desa Mandiangin Timur Tetap Berjalan

KBK.NEWS, MARTAPURA – Meski mediasi dilakukan, proses hukum kasus dugaan penjualan tanah negara 88 hektar oleh oknum Kades Mandiangin Timur bersama perangkat desa tetap berjalan, Senin (11/12/2023).

Pada hari ini, Senin (11/12/2023) dilakukan mediasi antara perwakilan masyarakat dengan oknum Kepala Desa Mandiangin Timur bersama sejumlah perangkat desa terkait kasus dugaan penjualan tanah negara. Dalam mediasi terungkap ada 44 Surat  Keterangan Tanah (SKT) dengan luas 88 hektar tanah negara atas nama oknum Kades, Sekdes, Ketua BPD, dan Ketua Lingkungan.

Camat Karang Intan, Harjunaidi yang menjadi salah satu mediator antara masyarakat dengan 4 orang oknum tersebut menyatakan proses mediasi berjalan lancar. Menurutnya telah terjadi kesepakatan SKT yang telah diterbitkan pada Bulan Januari 2023 atas nama pribadi keempat oknum tersebut yang akan diganti dengan SKT milik desa.

” SKT yang sudah ada dimusnahkan atau dibatalkan dan akan diganti dengan SKT pemerintahan desa,” jelas Camat Karang Intan, Senin (11/12/2023).

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Banjar, Fahri saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kasus Kades Mandiangin Timur dan perangkat desa tersebut. Namun, kasusnya tidak ditangani pihak Kejari Kabupaten Banjar, tetapi Unit Tipikor Polres Banjar.

“Kasusnya tidak ditangani Pidsus Kejari Kabupaten Banjar, tetapi yang kami tahu sudah ditangani Unit Tipikor Polres Banjar,” ujarnya kepada awak media, Jumat (8/12/2023).

Kasus penjualan lahan milik negara yang  diduga dijual oknum kades dan perangkat desa ini mencuat sejak ratusan warga desa menggelar aksi menuntut oknum Kepala Desa bersama 3 orang perangkat desa Mandiangin Timur mundur, Senin (4/12/2023) lalu.

Aksi unjuk rasa warga Desa Mandiangin Timur menuntut 4 oknum perangkat desa mundur.

Badruddinsyah, Koordinator Lapangan aksi unjuk rasa damai mengatakan, warga desa kecewa, karena tanah milik negara dibuat 44 SKT yang luasnya sekitar 88 hektar atas nama pribadi keempat oknum aparat desa.

“ Itu yang dikeluhkan masyarakat,yakni  adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, makanya mereka (4 oknum, red) mau dilengserkan. Untuk sementara dari pengakuan mereka sudah menerima uang Rp2,8 juta Rupiah per SKT, dan dari mulut mereka sendiri,” ungkap Badruddinsyah.

Proses mediasi antara warga Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan dihadiri, Camat Karang Intan, Kapolsek Karang Intan, dan perwakilan Dinas PMD Kabupaten Banjar.

Sebelumnya kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kades Mandiangin Timur Ahmad Sairi dilaporkan ke Polsek Karang Intan, hingga Unit Tipikor Polres Banjar oleh Badruddinsyah atas nama warga desa. Badruddinsyah menyerahkan sejumlah berkas laporan dengan  didampingi 2 orang penasihat hukum, Selasa (21/11/2023) lalu.

Exit mobile version