Kantor Berita Kalimantan

Meski Dilarang, Perburuan Ikan Pipih Masih Marak Di Kalsel

MARTAPURA – Meski Ikan Pipih atau Belida terancam punah dan dilindungi, namun sebagai masyarakat di Kabupaten Banjar belum mengetahui dan marak perburuan, Kamis (19/5/2022).

Kalau kita sering berbelanja ke pasar ikan tradisional, kita tidak jarang menemukan sejumlah ikan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan masih ada dilapak para pedagang. Misalnya anak ikan gabus yang masih kecil-kecil (benih) yang di Kalsel disebut anakan, bahkan sampai ke ikan pipih atau belida.

Khusus untuk ikan pipih, masih sering diperjualbelikan di pasar tradisional, seperti di sejumlah pasar di Kabupaten Banjar, Banjarmasin dan daerah kabupaten/kota lainnya di Kalsel. Ikan pipih atau belida ini padahal ikan air tawar yang langka dan dilindungi di Indonesia dan sayangnya sebagian besar masyarakat masih belum mengetahuinya.

Ikan Pipih (Belida) Hasil Tangkapan Di Sungai Martapura

Ikan pipih hidup di sungai besar dan area danau, seperti di wilayah Kalimantan, Sumatera, hingga Jawa. Akibat penangkapan terhadap ikan ini populasinya terancam. Karena itu Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi termasuk ikan yang satu ini.

Salah satu pasar tradisional di Kabupaten Banjar, yakni di pasar subuh di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar tidak jarang terlihat ikan pipih ini dijual oleh para pedagang.

“Ikan pipih ini hasil menjala (Melunta) para pencari ikan di Sungai Martapura.
Kalau harganya sekarang Rp 65 ribu perkilogram dan biasanya ada yang besar dengan berat l satu ekornya lebih 7 kilogram,” jelas Amat, salah seorang penjual ikan pipih, Senin (16/5/2022) pagi.

Pria ini mengaku belum tahu kalau ikan pipih adalah ikan air tawar yang dilindungi akibat populasinya yang semakin sedikit.

” Kami sudah lama jual beli ikan pipih ini, dan kalau itu dilarang, kami belum pernah mendengar, sebab kami terlalu sibuk mencari nafkah,” pungkasnya.

 

Exit mobile version