Site icon Kantor Berita Kalimantan

Meski Dituding Miring, Karena Panggil Bupati Banjar, Pansus Angket Makin Tancap Gas

KBK.NEWS MARTAPURA – Pansus Hak Angket DPRD Banjar tetap tancap gas menyelesaikan tugas, meski mendapat tudingan miring  karena memanggil Bupati Banjar untuk dimintai keterangan Senin (5/8/2024).

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rusdi menegaskan, bahwa sesuai dengan Undang – Undang
Panitia khusus dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

” Kalau kita membaca dan belajar tentang kewenangan Panitia Khusus Hak Angket, maka ada kewenangan khusus yang diberikan undang -undang. Di situ dengan tegas menyebutkan, bahwa Pansus Hak Angket dapat memanggil siapapun seperti pejabat negara atau penyelenggara negara, bahkan WNA,” jelas Ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar Muhammad Rusdi, Senin (5/8/2024).

“Tidak ada satu kata atau kalimat yang melarang Pansus Hak Angket memanggil siapapun, termasuk Pejabat Negara atau Bupati Banjar. Didalam Undang – Undang itu kalau tidak ada larangan berarti boleh saja,” tegas Rusdi yang berlatarbelakang seorang advokat ini.

Rusdi menduga mereka yang menyoal pemanggilan Pansus Hak Angket DPRD Banjar kepada Bupati Banjar adalah juga wajar, karena punya kepentingan yang berbeda. Sedangkan yang pihaknya lakukan untuk kepentingan mendapatkan informasi langsung dari bupati terkait kinerja ASN Pemkab Banjar dengan kapasitasnya sebagai pembina mereka.

Menurut Rusdi kalau ada berpendapat berbeda itu sah -sah saja, namun pendapat itu tentu saja harus punya data dan referensi yang cukup.

“Berpendapat berbeda itu sah dan wajar saja tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Yang penting Pansus Hak Angket tetap melaksanakan tugas sesuai dengan amanah undang – undang,” imbuhnya.

Menurut Rusdi, dari hasil investigasi Pansus Hak Angket DPRD Banjar telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran Percepatan Penurunan Stunting (PPS) di Kabupaten Banjar. Kejanggalan tersebut diantaranya perbedaan besaran total jumlah anggaran dan lainnya yang masih pihaknya kumpulkan lebih detil.

“Hasil penyelidikan Pansus Hak Angket memang menemukan ada beberapa kejanggalan dalam penggunaan anggaran PPS di Kabupaten Banjar. Tidak menutup kemungkinan hasil Pansus ini nanti akan kami bawa ke APH , misalnya ke KPK,” pungkas Muhammad Rusdi.

Exit mobile version