Kantor Berita Kalimantan

Meski Hanya Sisa 2 Orang Pansus Hak Angket Tetap Sah

Martapura – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Deny Indrayana menyatakan Pansus Hak Angket DPRD Banjar tetap sah bekerja, dibentuk dari rapat paripurna dan keluar juga melalui rapat paripurna.

Panitia Hak Angket DPRD Banjar tetap maju pantang mundur untuk merampungkan tugasnya pasca 2 fraksi . Kemarin Pansus menghadirkan 2 Pakar Hukum Tata Negara,yakni Refly Harun dan Denny Idrayana guna memberikan pandangan secara hukum.

Angggota Pansus Hak Angket DPRD Banjar kini masih menyisakan dua orang pasca keluarnya 3 orang dari Fraksi Partai Golkar, yakni Kamaruzzaman, Chairil Anwar, dan Kasmili,serta 2 orang dari Fraksi Gerindra, yakni Khairuddin dan Manan Rifani.

Dua Anggota Pansus Hak Angket DPRD yang kini tetap berjuang untuk menguak dugaan telah terjadi pelanggaran pada mutasi dan pelantikan pejabat di Kabupaten Banjar masing-masing Ketua Pansus Akhmad Rozanie  (Nasdem) dan Anggota Ismail Hasan (Demokrat).

Seusai bertemu dengan 2 Anggota Pansus Hak Angket, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun yang juga menjadi saksi  ahli  mengatakan, prosedural dan substansi. Sepanjang prosedur awal terpenuhi maka panitia tetap bisa bertugas. Selain itu apa saja yang dikerjakan oleh angket adalah sah, dan kalau dalam perjalanannya sejumlah fraksi menarik wakilnya, maka hal itu tidak memengaruhi keabsahan Pansus Hak Angket.

““Apakah hasil kerja mereka diterima dalam paripurna atau tidak, itu soal lain. Artinya sekarang, panitia angket sah dan hasil kerja mereka juga sah,“ tegas Refly Harun.

Refly juga memaparkan bahwa , DPRD memiliki tiga hak yaitu Interpelasi, Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Sedangkan penggunaannya hak tersebut tidak selalu berurutan, seperti harus interpelasi dulu baru angket, karena ini ranah politik. Menurutnya,  asalkan prosedur sesuai dan ada substansi yang diduga melanggar hukum baik administrasi atau ranah pidana, tentu bisa saja digunakan salah satunya.

“Pendapat saya, prosedur sudah benar, kerja dan hasilnya juga sah. Tergantung paripurna menerima atau tidak,” jelasnya.

Pakar Hukum Tata Negara ini juga menyampaikan pandangannya bahwa, fraksi-fraksi yang menarik diri dari angket tidak menjalankan kewajiban paripurna. Apalagi ditengah jalan misalnya ada deal deal politik, dan hal ini tentu sangat tidak elok dari sisi etika politik. Berbeda halnya ketika fraksi menolak angket dan tidak mengirimkan wakilnya ke panitia angket, itu harus dihargai sebagai

Sementara itu Deny Indrayana tidak masalah ada fraksi-fraksi yang rontok atau menarik diri, karena menurutnya itu proses politik, tapi panitia angket diangkat atau diberhentikan oleh paripurna. Dalam proses hukum pembentukannya melalui paripurna dan mendapat SK dari pimpinan DPRD. Apabila ingin menyetop kerja mereka, tetap melewati pintu rapat paripurna lagi.

”Jadi mereka tetap bisa bekerja sampai selama 60 hari masa tugasnya,” tandas Deny.

Editor   :
Penulis :

Exit mobile version