KBK.NEWS JAKARTA – Kementerian PAN RB resmi membatalkan pengangkatan PPPK untuk tiga kategori honorer, Minggu (5/1/2025).
MenPAN RB, Rini Widyantini menegaskan, bahwa pihaknya secara membatalkan pengangkatan tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK untuk tiga kategori.
Tiga kategori PPPK yang pengangkatannya dibatalkan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 sebagai berikut :
1. Tenaga honorer yang telah melakukan tindak pidana dan dipidana penjara dua tahun atau lebih
2. Tenaga honorer yang telah diberhentikan pada pekerjaannya bukan atas permintaan sendiri atau dipecat secara tidak hormat.
3. Tenaga honorer yang pernah menjadi anggota politik, pengurus politik, maupun terlibat dalam politik.
Sebelumnya seleksi PPPK tahap 2 untuk tenaga honorer telah dibuka pada 17 November 2024 hingga 7 Januari 2025. Setelah itu pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 akan diumumkan pada tanggal 4 hingga 18 Februari 2025 mendatang.