Para pedagang di pasar tradisional di Kabupaten Banjar masih diperbolehkan berjualan selama PSBB, tetapi dengan pembatasan (17/5/2020).
Pemkab Banjar sejak Tanggal 16 sampai 29 Mei memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Walaupun begitu pasar-pasar tradisional yang ada di Kabupaten Banjar tidak ditutup.
Direktur PD Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah mengatakan, para pedagang pasar tradisional masih diperbolehkan membuka usahanya selama PSBB. Namun, tetap dilakukan pembatasan jam operasional untuk menghindari penyebaran pandemi Covid-19.
Rusdiansyah menyatakan, selain pembatasan jam operasional, para pedagang maupun pembeli juga dihimbau untuk menjaga kesehatan dan terhindar dari Covid-19.
“Setiap mereka yang masuk ke pasar tradisional diwajibkan menggunakan masker. Selain itu juga mencuci tangan dengan sabun, tetap jaga jarak,” jelasnya.
Untuk jam operasional di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Banjar sebagai berikut :
- Pasar Pagi 04.00-09.00 Wita
- Pasar Siang 09.00-15.00 Wita
- Pasar Malam 16.00-21.00 Wita
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”5″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
[URIS id=24956]