KBK.NEWS, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menegaskan, jika Firli Bahuri, Ketua KPK Non aktif mangkir lagi dari sidang etik, maka sidang tetap akan digelar, meski tanpa kehadirannya.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada awak media di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Menurut Albertina Ho, pihaknya menerima pemberitahuan dari Firli Bahuri tentang permohonan penundaan sidang etik yang digelar Dewas KPK. Alasan penundaan yang disampaikan, karena Firli Bahuri ingin fokus pada sidang praperadilan penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan.
“Alasan penundaan lantaran Firli ingin konsentrasi di sidang praperadilan. “Konfirmasi penundaan disampikan lewat pesan WA, paparnya di gedung C1 KPK, Jumat (15/12/2023).
” Kemudian dari hasil rapat dengan anggota Dewas KPK sepakat jadwal sidang digeser pada Rabu pekan depan (20/12/2023) pukul 09.00 WIB denganĀ pertimbangannya di waktu itu, proses praperadilan sudah selesai,” beber Albertina Ho.