Mini Fraksi DPR RI setujuPerppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah dibahas Banggar DPR RI Bersama Menkeu dan Menkumham (5/5/2020).
Semua pendapat mini Fraksi DPR RI menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan negara untuk penanganan pandemi corona virus disease (Covid-19) atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Hal tersebut disampaikan Kapoksi Bandan Anggaran DPR RI, Syaifullah Tamliha yang telah mengikuti rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menkumham Yasaona Laoly tadi malam (4/5/2020).
“Rapat marathon Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili oleh menkeu dan menhukumham membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Alhamdulillah mini fraksi menyetujui perppu tersebut,” jelasya (5/5/2020).
Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan ini juga mengungkapkan, bahwa pada rapat disetujui penundaan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).
“Pada rapat ini juga menyetujui penundaan DAU dan DBH untuk 380 provinsi, kabupaten/kota,” tegas Syaifullah Tamliha.
Berikut pertimbangan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020 :
a. Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
b. Bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak, antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”5″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
[sliders_pack id=”24564″]
[sliders_pack id=”24644″]