Site icon Kantor Berita Kalimantan

Miris! PN Banjarmasin Salah Ketik Salinan Putusan, Perempuan Pemilik Tanah Sah Dipidanakan

Ilustrasi Perempuan Tak Bersalah Di Dalam Tahanan (Foto : Pexel).

BANJARMASIN – Miris! Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin salah ketik nomor SHM akibatkan perempuan pemilik tanah yang sah Erni Saragih dituduh memalsukan dan selanjutnya ditahan Polda Kalsel, Jumat (24/12/2021).

Meski PN Banjarmasin setelah digugat Erni Saragih melakukan perbaikan atas kesalahan ketik dari nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 2246 menjadi 2264, namun persoalan masih tidak selesai. Erni Saragih, kata kuasa hukumnya Joy Morris Siagian malah digugat oleh yang tidak punya legal standing yang menuduh kliennya memalsukan salinan putusan PN Banjarmasin dengan merubah nomor SHM.

“Klien kami menerima salinan putusan dari PN Banjarmasin yang salah ketik, namun setelah digugat kesalahan ketik itu dibetulkan oleh PN Banjarmasin. Lalu dimana dan bagaimana sampai dikatakan klien kami memalsukan salinan putusan, silakan cek Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin,” jelasnya, Rabu (22/12/2021).

Advokat muda ini mengaku sangat aneh, sebab kliennya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel oleh Hasbiansari (pelapor) pemegang SHM Nomor 2246. Bukan itu saja, kliennya atas nama Erni Saragih ditahan sejak 25 November 2021.

“Putusan PN Banjarmasin sudah jelas membenarkan telah terjadi kesalahan pengetikan nomor SHM, artinya klien kami (Erni Saragih) tidak pernah memalsukan salinan putusan. Harusnya penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalsel menjadikan putusan PN Banjarmasin tersebut dalam melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, bukan hanya pengakuan pelapor,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari kuasa hukum Erni Saragih diketahui, bahwa pada salinan putusan perkara No. 82/pdt.G/2014/PN.Bjm terjadi kesalahan ketik No SHM oleh PN Banjarmasin. Atas kesalahan pengetikan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin saat itu (Heri Susanto) menyarankan Erni Saragih mengajukan gugatan baru yang akhirnya memperbaiki kesalahan ketik No SHM dengan terbitnya putusan Nomor 117/Pdt.G/2018/ PN.Bjm.

Untuk mencari keadilan kliennya ini, selanjutnya tim hukum, beber Joy Morris berencana akan membawa kasusnya ke Mabes Polri, khususnya ke Satgas Mafia Tanah.

“Kami yakin laporan kami akan menjadi atensi khusus Pak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang kini sedang gencar-gencarnya untuk memberantas mafia tanah. Kita juga akan minta dukungan sejumlah anggota Komisi III DPR RI,” pungkas Joy Morris Siagian.

 

 

 

Exit mobile version