KBK.NEWS BANJARBARU – Aksi unjuk rasa yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Korupsi (BABAK) Kalsel di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Selasa (20/1/2026), menyisakan tanda tanya besar. Salah satu tuntutan krusial terkait tuntutan agar Satgas PKH menindak mafia tambang ilegal mendadak “lenyap” dari daftar orasi.

​Fokus pada Kasus Daerah

​Dalam aksi yang dipimpin oleh Bahrudin, atau yang akrab disapa Udin Palui ini, massa awalnya membawa sejumlah raport merah dugaan pelanggaran hukum di berbagai daerah, antara lain:

  • Proyek RTH CBS Martapura: Desakan untuk menelisik proyek rehabilitasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Banjar.
  • Mandegnya Kasus PMD Batola: Mempertanyakan kinerja Kejari Batola terkait kasus dugaan korupsi di Dinas PMD yang sudah enam bulan pasca-penggeledahan namun belum menetapkan tersangka.
  • Limbah Sawit: Tuntutan tindak lanjut atas dugaan pencemaran limbah dan izin Amdal PT Sentosa Swadaya Mineral serta PT Palmina.

Spanduk tuntutan Babak Kalsel, namun tuntutan agar tambang batu bara ilegal ditindak Satgas PKH tidak terlihat (foto ist).

Teka-Teki “Hilangnya” Isu Tambang Ilegal

​Meski menyuarakan banyak hal, para peserta aksi justru tampak bungkam mengenai isu tambang batu bara ilegal di Kalsel, khususnya di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Padahal, sebelumnya isu ini digadang-gadang menjadi agenda utama.

BACA JUGA :  Razia Toko Obat Di Martapura Tidak Libatkan BPOM Banjarmasin

​Massa awalnya mendesak Kejati Kalsel untuk menurunkan Satgas Penegakan Hukum (PKH) guna menindak tegas aktivitas tambang ilegal di eks lahan PKP2B PT BIM yang dinilai merusak lingkungan. Namun, saat orasi berlangsung, poin tersebut tidak muncul dalam tuntutan resmi maupun spanduk yang dibentangkan.

​”Menjadi pertanyaan besar mengapa kasus tambang ilegal di Desa Gunung Ulin yang merusak lingkungan hilang dari tuntutan, padahal sebelumnya itu isu prioritas agar Satgas PKH turun tangan.”

​Konfirmasi yang Bungkam

​Hingga berita ini diturunkan, Ketua BABAK Kalsel, Udin Palui, belum memberikan penjelasan mengenai alasan ditariknya tuntutan terkait tambang ilegal tersebut. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp telah dilakukan berkali-kali, namun tidak mendapatkan respons dari yang bersangkutan.