KBK.NEWS, JAKARTA – Aduan kode etik advokat oleh MK terhadap Denny Indrayana berakhir damai dan nama baiknya dipulihkan sepenuhnya,Senin (4/12/2023).
Kicauan atau tweet Denny Indrayana di jejaring sosial twitter ( X sekarang) yang kritis dengan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu tertutup dilaporkan oleh MK sebagai dugaan pelanggaran etik advokat ke Kongres Advokat Indonesia.
Laporan atau aduan MK tersebut akhirnya berujung damai dan nama baik Denny Indrayana dipulihkan.
Keputusan berdamai digelar Hari ini oleh Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada sidang perkara Nomor: 01/DK.JKT/VIII/2023 dengan agenda pembacaan putusan perdamaian. Para Pihak dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) yang diwakili oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi selaku Pengadu dan Denny Indrayana selaku Teradu sepakat untuk mengakhiri perkara secara damai.
Selain itu, kedua belah pihak bersepakat untuk saling menjaga kehormatan, kewibawaan, dan marwah lembaga peradilan, termasuk profesi masing-masing selaku penegak hukum. Keduanya juga berjanji untuk terus memperjuangkan negara hukum yang demokratis berlandaskan Undang-Undang Dasar NRI 1945.
Pada persidangan sebelumnya tanggal 23 Oktober 2023, Para Pihak sepakat untuk menempuh upaya perdamaian dengan menunjuk Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai Mediator. Akhirnya, pada hari ini (04/12/2023), penyelesaian sengketa melalui perdamaian tersebut resmi diputus dan dibacakan oleh Majelis Kehormatan Daerah Tingkat Pertama. Adapun penandatanganan perjanjian perdamaian, dilakukan sebelumnya oleh kedua belah pihak pada Senin, 6 November 2023.
Meski saat ini kedua belah pihak telah berdamai, namun Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 dengan tegas menyatakan akan terus konsisten melakukan kontrol terhadap lembaga peradilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi, ataupun lembaga peradilan lainnya.
“Saya akan terus melakukan langkah-langkah advokasi publik, khususnya karena negara hukum kita sedang tidak baik-baik saja. Paling tidak ada tiga langkah advokasi yang telah dan akan kami lakukan :
1. Uji Formil konstitusionalitas Putusan 90 Paman Usman untuk Gibran Jokowi yang telah kami ajukan sebagai pemohon bersama-sama dengan Zainal Arifin Mochtar. Kami tetap memperjuangkan Putusan 90 itu dibatalkan karena bertentangan dengan moralitas konstitusi.
2. Minggu ini dalam persidangan, kami akan mengajukan diri sebagai Turut Tergugat atas gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman, atas terpilihnya Ketua MK yang baru Bapak Suhartoyo. Kami akan menguatkan pemberhentian Anwar Usman, yang sebenarnya lebih tepat dengan pemberhentian tidak hormat, bahkan pemidanaan.
3. Kami bersama-sama dengan beberapa tokoh agama, masyarakat dan akademisi, dalam waktu segera akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi yang TSM dilakukan oleh KPU dan Paslon Nomor 02, ke Bawaslu RI.”
Akhirnya, dengan selesainya persoalan laporan etika tersebut, selayaknya nama baik Terlapor Denny Indrayana dipulihkan, dan posisinya selaku Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia dikembalikan sebagaimana adanya.