KBK.NEWS ​JAKARTA, 13 Desember 2025 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) bekerja sama dengan Paroki Santo Aloysius Gonzaga Cijantung mengadakan Dialog Kebangsaan dengan fokus pada “Hakikat dan Transparansi Hukum sebagai Inti Keadilan.”

Acara yang diselenggarakan di Aula Gereja Paroki Santo Aloysius Gonzaga, Jakarta Timur, ini bertujuan menjadi platform penting bagi dialog antara lembaga negara dan masyarakat guna memperkokoh pemahaman mengenai konstitusi, hukum, dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.

​Narasumber dan Perspektif yang Dibawa

​Dialog ini menghadirkan dua tokoh kunci sebagai narasumber:

  1. Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK.
  2. Romanus Ndau, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode sebelumnya.

​Keduanya berbagi pandangan mendalam mengenai keterkaitan antara konstitusi, keterbukaan informasi publik, serta kontribusi aktif setiap warga negara dalam sistem demokrasi.

BACA JUGA :  Pilkada Banjarbaru Disebut “DUITokrasi”, Tim Banjarbaru Hanyar Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK

​Peran Fundamental Mahkamah Konstitusi

​Dalam sesi pemaparannya, Fajar Laksono menekankan posisi sentral MK sebagai lembaga penjaga konstitusi dan perannya yang strategis dalam menjamin supremasi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

​Ia merinci kewenangan fundamental yang dimiliki MK, meliputi:

  • Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
  • ​Penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara.
  • ​Pemutusan perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu).
  • ​Penanganan kewajiban konstitusional terkait pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

​Fajar menegaskan bahwa pelaksanaan peran-peran tersebut selalu berpegangan pada prinsip independensi, imparsialitas, dan keterbukaan. Komitmen ini bertujuan utama untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.