KBK.NEWS JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Kota Banjarbaru dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Kamis (9/1/2025).
Babak baru dari perkara pelaksanaan dan hasil Pilkada Kota Banjarbaru yang telah digugat kini telah berproses dan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (HARAM MANYARAH) sebagai kuasa hukum Pihak Pemohon yakni 2 orang warga Kota Banjarbaru dan Pemantau Pemilu yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan di Pilkada Banjarbaru. Sidang sengketa Pilkada Kota Banjarbaru digelar di gedung MKRI 1 lantai 4, dengan agenda sidang pendahuluan.
Tim Hukum yang terdiri dari Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D., Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. (sebagai ketua Tim Banjarbaru Hanyar), Kisworo Dwi Cahyono, S. P., S. H. ,Muhammad Ariffin (Pemohon Pemantau) hadir secara langsung dan Tim Hukum hadir secara daring melalui Zoom yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi yakni Muhammad Maulidin Afdie,S.H.,M.H. dkk, Prof Udiansyah dan Dr Abdul Karim (Pemohon Warga Banjarbaru).
Kedua Perkara tersebut telah teregister dengan perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan perkara Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025. Kedua perkara ini akan dipimpin oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Panel III terdiri atas Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. (Ketua Panel), Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum dan Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. yang kali ini berhalangan hadir dikarenakan sakit maka akan digantikan sementara oleh Dr. Daniel Yusmic P Foekh, S.H., M.Hum
Dalam sidang Pendahuluan ini Para Pemohon memaparkan Alasan mengapa Pemohon mengajukan Permohonan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, dikarenakan sangat nyatanya dugaan pelanggaran yang terjadi, yang jelas-jelas mempengaruhi hasil perolehan suara.
Bahwa Pada tanggal 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru mendiskualifikasi Paslon Nomor 2. Pasca diskualifikasi Paslon Nomor 2, Pemilukada Kota Banjarbaru hanya menyisakan calon tunggal in casu diikuti Paslon Nomor 1. Oleh karenanya, Pemungutan dan Penghitungan Suara seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme calon tunggal melawan kolom kosong berdasarkan Pasal 54C ayat (1) huruf e dan ayat (2) UU Pemilukada;
Alih-alih melaksanakan ketentuan UU Pemilukada, Termohon justru tetap mencantumkan foto, gambar, dan nomor urut Paslon terdiskualifikasi pada surat suara, yang mana bila surat suara tersebut dicoblos, maka dikonversi sebagai suara tidak sah. Akibatnya, suara pemilih yang mencoblos paslon terdiskualifikasi, kehilangan hak memilih _(right to vote)_;
Bila mengikuti logika Termohon mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara, maka hanya menyisakan pilihan Paslon Nomor 1 sebagai suara sah. Pilihan selain Paslon Nomor 1 akan dinyatakan sebagai suara tidak sah. Karenanya, Pemilukada Kota Banjarbaru sejatinya bukanlah pemilihan umum, karena berapapun suara Paslon 1, pasti nilainya menang;
Lebih lanjut, pada tingkat peraturan teknis, baik memilih paslon maupun memilih kolom kosong, maka akan dihitung sebagai SUARA SAH berdasarkan Pasal 80 juncto Pasal 81 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pemohon mengerti latar belakang Termohon tidak mencantumkan kolom kosong pada Pemilukada Kota Banjarbaru, sebab Termohon mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Keputusan KPU 1774/2024) yang memuat pedoman tanda coblos pada Surat Suara terhadap kolom Pasangan Calon yang dibatalkan menjadi surat suara tidak sah (vide angka 5, halaman 76 Keputusan KPU 1774/2024).
Kesalahan terbesar Termohon terletak pada cara menerapkan Keputusan KPU 1774/2024 terhadap tidak sahnya surat suara karena paslon terdiskualifikasi. Perlu Para Pemohon garis bawahi, ketentuan tidak sahnya suara karena tanda coblos paslon terdiskualifikasi hanya bisa diterapkan apabila pembatalan tidak menyebabkan peserta pemilihan menjadi calon tunggal. Sedangkan untuk calon tunggal mekanismenya tetap melawan kolom kosong, sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1), (2), dan (3) UU Pemilukada juncto Pasal 80 dan Pasal 81 PKPU 17/2024.
Dengan tidak diterapkannya mekanisme calon tunggal melawan kolom kosong dalam Pemilukada Kota Banjarbaru serta melanggar ketentuan Pasal 54C ayat (1) huruf e dan ayat (2) UU Pemilukada juncto Pasal 80 dan Pasal 81 PKPU 17/2024, sehingga menghasilkan suara tidak sah yang mencapai 78.736 (68,5%) dari total pengguna hak pilih, sejatinya Termohon telah mengarahkan dan memastikan kemenangan suara sah kepada Paslon Nomor 1. Sebab, selain pilihan kepada Paslon Nomor 1, maka suara pemilih dinilai tidak sah.
Penting untuk Pemohon sampaikan, suara tidak sah tersebut memang belum tentu terkait dengan maksud untuk suara kolom kosong. Terdapat kemungkinan para pemilih mencoblos kedua paslon, in casu Paslon Nomor 1 dan Paslon Nomor 2, sehingga surat suara menjadi tidak sah. Jikalaupun hal tersebut di atas terjadi, maka pemilihan harus tetap diulang karena ketidakjelasan KPU dalam memformulasi Pemilukada Kota Banjarbaru tanpa kolom kosong. Karena mekanisme kolom kosong adalah wajib dalam hal terdapat 1 (satu) pasangan calon saja.
Perbuatan Termohon yang tidak melaksanakan mekanisme calon tunggal melawan kolom kosong di atas bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya melarang pemilihan umum dimenangkan secara aklamasi oleh calon tunggal, yakni sebagai berikut:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019
c. Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024
*Dalam keterangannya Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H. Tim Hukum dari Banjarbaru HANYAR (Haram Manyarah) _“Terhadap Putusan-Putusan MK di atas, juga sudah kami masukan sebagai Alat Bukti, agar menguatkan dalil-dalil yang kami uraikan.”_*
Bahwa diterapkannya Keputusan KPU 1774/2024 terkait kategori suara sah dan tidak sah pada halaman 76 Poin 5) dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilukada Kota Banjarbaru, yang sangat nyata bertentangan dengan Pasal 54C ayat (1) huruf e dan ayat (2) UU Pemilukada, Pasa 80 dan 81 PKPU 17/2024, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pelaksanaan pemilihan dengan calon tunggal melawan kolom kosong di atas, maka mengakibatkan sejumlah anomali sebagai berikut:
– 100% suara sah pasti menjadi milik Paslon Nomor 1;
– Jika pemilih mencoblos selain Paslon Nomor 1, maka suaranya dinyatakan tidak sah karena tidak adanya pilihan kolom kosong sebagai suara sah;
– Konsekuensi logisnya, andaikata dari 114.871 jumlah pengguna hak pilih, sekalipun
– Paslon Nomor 1 “hanya meraih 1 suara” sebagai suara sah dan 114.870 lainnya adalah suara tidak sah, maka sudah cukup bagi mereka untuk memenangkan Pemilukada Kota Banjarbaru.
Lanjutnya penyampaian Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM berdasarkan fakta-fakta di atas, maka sejatinya Pemilukada Kota Banjarbaru bukanlah pemilihan umum, tetapi aklamasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon, hal mana melanggar prinsip pemilihan umum yang seharusnya memberikan opsi dan kebebasan untuk memilih”_ tegas dari keterangan Tim Hukum dari Banjarbaru HANYAR (Haram Manyarah)*
Guna menegakkan prinsip demokratis dan memenuhi hak memilih warga Kota Banjarbaru, sangat layak agar suara tidak sah yang mencapai 78.736 (68,5%) karena ketiadaan kolom kosong pada surat suara, dianggap sah sebagai suara kolom kosong. Akibatnya, bila suara tidak sah tersebut dianggap sebagai suara sah kolom kosong, maka perolehan suara Paslon Nomor 1 yang hanya sebesar 36.135 suara (31,5%) tidak memenuhi Pasal 54D ayat (1) UU Pemilukada.
Dengan kondisi pemilihan hanya diikuti oleh paslon tunggal yang kemudian paslon tersebut tidak mencapai suara 50% (lima puluh persen), maka seharusnya Pemilukada dilaksanakan pada tahun berikutnya sebagaimana dimaksud Pasal 54D ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilukada
Berdasarkan hal tersebut, maka sangat layak bagi Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Objek Permohonan, yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, yang ditetapkan tanggal 02 Desember 2024 yang pukul 22:00 WITA
*Mengingat KPU Kota Banjarbaru tidak melaksanakan tugas dengan profesional, maka penyelenggaraan Pemilukada Kota Banjarbaru Ulang pada tahun berikutnya atau pemilihan ulang Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru yang pelaksanaannya harus diambil alih oleh KPU RI.