Mahkamah Konstitusi (MK) Kabulkan permohonan Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indryana – Haji Difriadi (H2D) dan Perintahkan KPU Kalsel lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 Kecamatan, Jumat (19/3/2021).
Pada sidang MK dengan agenda pembacaan putusan permohonan gugatan hasil Pilgub Kalsel 2020, majelis hakim MK mengabulkan sebagian gugatan Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 2, Denny Indryana – Difriadi.
Dalam Amar Putusannya majelis Hakim MK Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian:
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provmsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari dalam waktu paling lama 60 (enam puluh puluh) hari kerja sejak diucapkan.