Permohonan gugatan sengketa Pilgub Kalsel Jilid II yang disampaikan Paslon Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) ditolak oleh MK dan Menangkan Paslon BirinMu, Jumat (30/7/2021).
Rapat panelis hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak atau tidak meneruskan permohonan sengketa Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana — Haji Difriadi (H2D). Sembilan hakim MK dalam pertimbangan putusannya menyatakan, bahwa MK tidak alasan untuk meneruskan permohonan sengketa sengketa untuk dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan lanjutan.
MK juga menyatakan permohonan sengketa H2D tidak dapat diterima, dan menyatakan keputusan KPU Kalsel sah untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 01, BirinMu. Selanjutnya MK memerintahkan termohon (KPU) untuk menetapkan pihak BirinMu sebagai Paslon Gubernur Kalsel terpilih.
“Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU 10/2016. Karenanya pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” tegas Hakim Aswanto, saat membacakan amar putusan MK, Jumat (30/7/2021).
Terkait dengan 7 dalil dan 610 Alat bukti dugaan seluruh pelanggaran yang disampaikan pemohon, MK punya pertimbangan dan alasan hukum untuk menolaknya.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas mahkamah berpendapat terhadap permohonan tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan,” tegas Aswanto.