Anggota DPR atau DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif melalui partai politik berbeda dalam pemilu 2014 tidak harus melepaskan jabatannya sebagai anggota legislatif. Begitu keputusan Mahkamah Konstitusi seperti yang termuat dalam amar putusan pengujian UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan oleh 11 anggota DPRD dari Parpol bukan peserta Pemilu 2014.
pertimbangannya MK menyebutkan di beberapa daerah banyak DPRD yang mayoritas diisi oleh partai yang tidak lagi ikut dalam pemilu 2014, sehingga jika secara massal angota DPRD melakukan perpindahan ke parpol lain maka akan terdapat kekosongan keanggotaan. Menurut mahkamah, jika hal ini dibiarkan akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan .
Apa iya alasan pertimbangan MK itu kalau sudah pindah partai kan tidak boleh mengatasnamakannya lagi di DPRD, apa partai mereka ada yg membubarkan , Kan tidak , hanya saja tdk ikut pada pemilu 2014, mereka masih bisa di PAW banyak kok yg anggota lain hasil pemilu 2009. Akil Mochtar Beda kali dengan Mahfudz MD dan Jimly assidiq…