KBK.News, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan sidang sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, dengan memutuskan bahwa akan terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (24/2/2025).
Pada hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Senin (24/02/2025) siang, memutuskan Pilkada Banjarbaru 2024 akan diulang.
MK perintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dengan skema pilkada bercalon tunggal pada semua TPS untuk Perkara No.05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang PHPU Walikota Banjarbaru Tahun 2024. PSU dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak Putusan MK dibacakan. Dengan DPT yg sama pd Pilkada 27/11/24.
Dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Banjarbaru, Kalsel tersebut Hakim MK, Suhartoyo yang membacakan putusan menyebutkan mengabulkan permohonan sebagian.
Di antaranya membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang memenangkan Lisa Halaby – Wartono.
Hasil sidang hari ini, MK kemudian memutuskan Pilkada Ulang untuk Kota Banjarbaru.
Serta supervisi dari KPU RI dalam pelaksanaan pemilihan umum ulang di Kota Banjarbaru.
Perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).