MK Putuskan Pileg DPRD Digabung Pilkada
KBK.NEWS JAKARTA – MK mengabulkan gugatan Perludem tentang pemisahan pelaksanaan Pemilu, Pileg DPR RI, DPD RI dan Pilpres digelar serentak dan terpisah dengan Pileg DPRD dan Pilkada Serentak, Kamis (26/6/2025).
Gugatan dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem bersama Irmalidarti sebagai Bendahara Perludem.
Pada sidang ini MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang dilayangkan Perludem dengan memutuskan, bahwa Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Kemudian diputuskan, untuk Pileg DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dan digelar serentak dengan Pilkada, yakni Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.
Pada pemilu yang lalu, Pileg DPRD digelar bersamaan dengan Pileg DPR, DPD dan Pilpres, namun Pilkada yang digelar secara terpisah.
Putusan gugatan Perludem dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
“Amar putusan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo, Kamis (26/6/2025).
Perludem (Pemohon) dalam gugatannya mempermasalahkan ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Terhadap Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3), Pasal 18 Ayat (4), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya UUD NRI 1945.