KBK.NEWS JAKARTA – MK akhirnya memutuskan syarat ambang batas untuk pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen seperti yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu adalah inkonstitusional, Kamis (2/1/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan perkara Nomor 62/PUU-XXII mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).
Enika Maya Oktavia menggugat Pasal 222 UU, yakni syarat presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk bisa untuk pencalonan capres dan cawapres di Pilpres.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya memutuskan, bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
“Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional”.
Menurut hakim MK, norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Setelah MK membacakan amar putusan diketuk, Ketua MK Suhartoyo memerintahkan agar putusan segera dimuat dalam lembaran berita negara.