Site icon Kantor Berita Kalimantan

MK Tolak Ubah Syarat Pimpinan KPK

KBK.NEWS JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mantan penyidik KPK, Novel Baswedan sangat jeli dengan menolak permohonan perubahan syarat menjadi pimpinan KPK, Minggu (12/1/2025).

“Tentunya ini menggambarkan kepedulian dan kejelian dari MK terkait persoalan ini,” kata mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, usai menghadiri sidang putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Itu disampaikan Novel menanggapi salah satu pertimbangan MK dalam memutus permohonan uji materi Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait batas usia minimal calon pimpinan KPK. Novel menghormati putusan MK tersebut dan mengapresiasi adanya dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pembentuk undang-undang tidak boleh dengan mudah atau terlalu sering mengubah syarat usia menjadi pejabat publik. Sebab, hal itu dipandang bisa menghalangi hak konstitusional warga negara dengan tujuan antara lain untuk motif politik tertentu.

Putusan MK Nomor 68/PUU-XXII/2024 menyatakan menolak permohonan mengubah Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 menjadi dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK. Fungsi yang dimaksud, yakni pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 tahun. MK menilai, norma Pasal 29 huruf e UU UU Nomor 19 Tahun 2019 saat ini tidak menimbulkan persoalan diskriminasi maupun ketidakpastian hukum.

 

Sumber : Narasi Newsroom

Exit mobile version