Site icon Kantor Berita Kalimantan

MK Tunda Sidang Permohonan Sengketa H2D

kbk.news : Mahkamah Konstitusi (MK) tunda sidang pendahuluan permohonan sengketa PSU Pilgub Kalsel 2020 yang diajukan Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D), Jumat (2/7/2021).

MK melalui surat Nomor 146.1/PAN.MK/PS/07/2021 menyampaikan tentang Penundaan Sidang Pendahuluan Permohonan sengketa PSU Pilgub Kalsel 2020 yang diajukan Paslon H2D.

Didalam surat ini Panitera MK melalui Panitera Muhidin, menjelaskan alasan penundaan sidang tersebut, yakni sebagai tindak lanjut Pengumuman Presiden sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali Periode PPKM Darurat 3 – 20 Juli 2021.

Dijelaskan juga, bahwa Mahkamah Konstitusi telah menetapkan, bahwa kegiatan persidangan dalam rangka memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

Karena itu, Sidang Panel Perkara Nomor 146/PHP.GUB XIX/2021 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2021, yang semula dijadwalkan pada, Senin tanggal :05 Juli 2021 ditunda.

Terkait dengan penundaan sidang pendahuluan ini Tim Hukum H2D, Zamrony membenarkannya. Tim Hukum H2D dan Calon Gubernur Kalsel, Haji Denny Indrayana sudah mengetahuinya.

“Betul, kami menerima pemberitahuan dari juru panggil MK terkait adanya penundaan sidang sehubungan dengan kebijakan PPKM Darurat yang akan diberlakukan pemerintah,” jelas Zamrony singkat, Jumat (2/7/2021).

 

 

Exit mobile version