MKMK Dinilai Gagal Jaga Integritas, Koalisi Akademisi Siap Gugat Pelantikan Adies Kadir ke PTUN
JAKARTA KBK.NEWS , 5 Maret 2026 – Upaya penegakan etika di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) menemui tembok tebal. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini resmi membacakan putusan perkara nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 terkait laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi yang baru dilantik, Adies Kadir.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa pokok perkara. Majelis berdalih bahwa peristiwa yang terjadi sebelum seseorang menjabat sebagai hakim berada di luar yurisdiksi mereka. MKMK juga menilai proses seleksi di DPR sebagai wilayah otonom lembaga legislatif yang tidak boleh diintervensi demi asas etika antarlembaga.
Kritik Keras: Standar Ganda dan “Lonceng Kematian” Pengawasan
Putusan ini memicu reaksi keras dari para pelapor yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). MKMK dianggap telah membuang peluang untuk membersihkan proses rekrutmen hakim sejak dari hulu.
Dr. Yance Arizona (FH UGM), salah satu pelapor, menyoroti adanya inkonsistensi nyata dalam standar penilaian MKMK:
”MKMK terjebak dalam standar ganda. Pada tahun 2025, dalam kasus Arsul Sani, MKMK bersedia mengadili persoalan dokumen (ijazah) yang ada jauh sebelum jabatan dimulai. Mengapa sekarang standar itu berubah? Ini adalah preseden berbahaya bagi masa depan pengawasan etika di Indonesia.”
Senada dengan itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa meski putusan ini sudah diprediksi, hal tersebut tetap melukai akal sehat hukum. Menurutnya, MKMK memilih berlindung di balik formalitas administratif daripada menegakkan substansi keadilan.
Babak Baru: Perlawanan Hukum Melalui PTUN
Kecewa dengan putusan MKMK, tim hukum pelapor memastikan bahwa perjuangan tidak akan berhenti di meja etik. Fokus kini beralih ke ranah hukum administrasi negara.
Raden Violla Reininda Hafidz, selaku kuasa hukum pelapor, mengumumkan langkah hukum lanjutan:
- Gugatan Keppres: Menggugat Keputusan Presiden terkait pengangkatan Adies Kadir.
- Gugatan Tindakan Faktual: Menggugat proses seleksi di DPR yang dinilai tertutup dan tidak partisipatif.
“Integritas tidak bisa lahir dari proses yang manipulatif. Kami telah melayangkan keberatan administratif kepada Presiden dan DPR per tanggal 4 Maret 2026. Jika diabaikan, gugatan resmi akan segera didaftarkan ke PTUN Jakarta,” tegas Violla.
Komitmen Menjaga Marwah MK
Para pelapor menegaskan bahwa langkah ini bukan serangan personal, melainkan ikhtiar kolektif untuk memastikan Mahkamah Konstitusi tidak diisi oleh individu yang lahir dari prosedur hukum yang “cacat”. Tanpa proses seleksi yang transparan, kehormatan lembaga peradilan konstitusi dipertaruhkan.
Kontak Media:
Sekretariat Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
