Modus Modifikasi Tangki Motor dan Truk, Empat Pelansir Diringkus Polresta Banjarmasin
KBK.News, BANJARMASIN – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus modifikasi tangki berhasil dibongkar Polresta Banjarmasin, Rabu (21/10/2026).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers mengatakan, keempat tersangka diamankan pada Senin (20/10/2026) sekitar pukul 10.40 Wita di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Empat tersangka pelansir BBM tersebut berinisial N, S, R, dan A. Mereka diamankan beserta barang bukti ratusan liter BBM jenis Pertalite dan Bio Solar.
“Dari tangan para tersangka, kami menyita sebanyak 455 liter Pertalite dan 145 liter Bio Solar,” sebut alumni Akpol tahun 2003 ini.
Selain BBM, pihaknya turut menyita satu unit truk dan tiga unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi tangkinya untuk memperbanyak pembelian BBM.
Pria kelahiran Benua Tanjung ini menambahkan, para tersangka memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah jauh lebih besar dari kapasitas normal.
“Sepeda motor Suzuki Thunder yang standarnya memiliki kapasitas tangki sekitar 8 liter, dimodifikasi hingga mampu menampung sekitar 30 liter BBM,” terang Kapolresta Banjarmasin.
Sedangkan tangki truk yang sebelumnya berkapasitas sekitar 200 liter diubah menjadi 300 liter. “Jadi sopir itu menambah modifikasi tambahan muat 100 liter BBM yang dialirkan ke dalam joknya,” jelas Riza didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa.
Modifikasi tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar, sebelum kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi memperoleh keuntungan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas melakukan modifikasi tangki kendaraan, mengumpulkan BBM, hingga menjualnya kembali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka juga mengakui bahwa pelansiran tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Terkait berapa lamanya masih dalam pemeriksaan sejak kemarin,” jelas Eru didampingi Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo.
Meski demikian, penyidik masih mendalami ke mana BBM tersebut dipasarkan dan siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan penjualannya.
“Untuk tujuan pengiriman BBM tersebut masih kami dalami.
Para tersangka juga masih menjalani pemeriksaan karena baru kemarin ditangkap,” sebut Kompol Eru didampingi Kasubnit I Oda Pebrian.
Tak hanya menelusuri jalur distribusi BBM, polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam praktik tersebut.
“Kami juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak SPBU nakal. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan kami sampaikan,” ujar Eru.
Kini para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal itu sesuai Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
