KBK.News, BANJARMASIN– Seorang ayah tiri berinisial ER (32) ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Banjarmasin setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, IDH (17), di sebuah hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Sei Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (22/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Korban diduga disekap di kamar 213 hotel tersebut dan dipaksa berhubungan badan. Setelah beberapa waktu, korban berhasil melarikan diri dan segera menghubungi ibunya, SR, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banjarmasin.
Ironisnya, sebelum ditangkap, pelaku sempat membuat laporan ke polisi setelah menyadari korban menghilang.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Kamis (27/2/2025), menjelaskan bahwa korban mengalami trauma yang terlihat saat petugas hotel hendak membersihkan kamar 302 pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.”Saat petugas hotel ingin merapikan kamar, korban tampak ketakutan dan enggan keluar. Setelah ditanya, ia mengaku telah melarikan diri dari pelaku,” ujar AKP Eru.
Mengetahui kejadian ini, pihak hotel segera melaporkan kepada ibunya yang tinggal di Banjarmasin Timur, yang kemudian meneruskan laporan ke polisi. Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di hotel tersebut.”Pelaku merupakan warga Dusun Lelumpang, Polewali, Bambalamotu, Pasangkayu, Sulawesi Barat. Saat ditangkap, ia masih berada di hotel yang sama, tidak menyadari bahwa korban telah melapor,” tambahnya.
Diketahui, pelaku dan korban baru tiba di Banjarmasin dari Kalimantan Barat setelah mengantar ibu korban ke Malaysia untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Mereka menginap di kamar 213 Hotel Ersha, tempat di mana korban pertama kali diduga dipaksa berhubungan badan.
Pada Senin (24/2/2025), saat pelaku keluar kamar, korban memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri ke kamar 302. Pihak hotel yang curiga akhirnya melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Selatan.
Korban akhirnya membuat laporan resmi pada Rabu (26/2/2025), didampingi oleh UPTD PPA Provinsi Kalsel. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga lembar bukti pembayaran hotel, satu sprei putih, dan satu selimut merah.
Pelaku Pernah Melakukan Kejahatan Serupa
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan ibu korban, pelaku pernah melakukan perbuatan serupa di Kutai sebelum mereka menikah beberapa bulan lalu.”Sebelumnya, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali di Kutai. Namun, saat itu, ibu korban memilih memaafkannya. Kini, kejadian berulang di Banjarmasin, dan korban melapor ke polisi,” beber AKP Eru.
Modus pelaku adalah mengajak korban ke Banjarmasin dengan dalih pindah sekolah. Namun, ternyata pelaku tidak memiliki tempat tinggal maupun pekerjaan di sana.”Pelaku kini dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami masih terus mendalami kasus ini,” pungkas AKP Eru.
Penulis: Editor: Iyus