Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Kernet Sopir dan Penadah Dibekuk Polsek KPL
KBK.News, BANJARMASIN – Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan seorang pekerja di kawasan Pelabuhan Martapura Baru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku utama beserta seorang penadah berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Dr Muhammad Abd Rauf S mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Kevin Wahyudi.
Korban diketahui bernama Abdul Rasyid (29), warga Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. Sementara pelaku berinisial RN (20), warga Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, yang sehari-hari bekerja sebagai kernet sopir.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di kawasan Dermaga 300 Pelabuhan Martapura Baru, Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Barat.
Saat itu pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi DA 5609 JC milik korban dengan alasan hendak membeli rokok dan mengurus surat jalan. Karena sebelumnya beberapa kali meminjam dan selalu mengembalikan kendaraan, korban tidak menaruh curiga.
Namun hingga beberapa jam kemudian pelaku tak kunjung kembali. Saat dihubungi melalui telepon, ponselnya sudah tidak aktif. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat (24/7/2026), Tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pekauman Gang Mutiara, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.
Petugas langsung bergerak ke lokasi. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah terjadi aksi kejar-kejaran.
Dari tangan RN, polisi mengamankan uang tunai Rp1,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor serta satu unit telepon seluler iPhone XR warna biru muda.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial HI di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, seharga Rp7 juta.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Sabtu (25/7/2026) berhasil mengamankan HI (40), pemilik bengkel asal Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang diduga sebagai penadah.
Dari tangan HI, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK atas nama Abdul Rasyid dan satu unit telepon seluler Oppo A18 warna hitam.
Kapolsek KPL Banjarmasin menegaskan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek KPL Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
