Modus Rumah Kosong, Pria di Banjarmasin Rudapaksa Bocah 12 Tahun
KBK.News, BANJARMASIN–Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun menjadi korban rudapaksa saat berada sendirian di rumahnya di kawasan Banjarmasin Utara, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
Korban berinisial RP mengadukan peristiwa tersebut kepada ibunya, NS, yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin.
Pelaku berinisial AR berhasil diamankan polisi. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain pakaian korban serta satu unit ponsel milik pelaku merek Oppo F5 warna rose gold.
Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian rumah dalam keadaan kosong. Pelaku masuk ke rumah korban dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan paksaan.
Korban sebelumnya juga diduga pernah mengalami tindakan pelecehan oleh pelaku yang sama.
Atas kejadian tersebut, korban bersama ibunya melapor ke Polresta Banjarmasin untuk diproses secara hukum.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cincin Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Selasa (16/12/2025), mengatakan pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016,” tegasnya.
