Kantor Berita Kalimantan

MoU Pemprov Kalsel Dengan Ombudsman Guna Pelayanan Publik Lebih Baik

Guna menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah ditandatangi antara Ketua Ombudsman RI dengan Gubernur Kalsel, Kepala Biro Organisasi Pemrpov Kalsel, H.M. Nasir, Selasa (13/03/2018)  berkunjung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, untuk membicarakan penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid menerima kedatangan HM. Nasir tersebut dan kemudian membahas beberapa hal menyangkut pentingnya penyusunan PKS, sebagai komitmen untuk mempercepat perbaikan pelayanan publik.

Ombudsman RI Perwakilan Kalsel ujar Noorhalis Majid sudah menyusun sejumlah draf PKS,  untuk segera disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat, guna dipelajari.

“Dengan ditanda tanganinya PKS maka langkah nyata perbaikan pelayanan publik dimasing-masing SKPD dapat terukur  perkembangannya,” kata Noorhalis Majid (14/03/2018).

Ia juga mengungkapkan,bahwa Ombudsman akan menempatkan PKS sebagai cara  memantau secara bersama  dan sinergi guna perbaikan pelayanan publik. Hal ini dilakukan antara Ombdusman dengan msing-masing SKPD, guna mempercepat  penanganan laporan yang disampaikan masyarakat.

Ketua Ombudaman RI Perwakilan Kalsel juga mayatakan pihaknya menyambut baik inisiatif dari Biro Organisasi untuk mengorganisir seluruh SKPD guna mempercepat penyusunan PKS.  Hal ini menjadi gambaran, bahwa komitmen Pemprov Kalsel pada perbaikan pelayanan publik cukup tinggi. Ini perlu dilakukan terutama instansi yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta dinas lainnya.

 “Diharapkan SKPD tersebut secepatnya  menyampaikan PKS-nya, agar hal-hal menyangkut teknis perbaikan pelayanan publik dapat dituangkan secara tepat dalam kesepakatan,”harapnya.

Noorhalis juga mengungkapkan tentang keberadaan unit pengaduan masyarakat di setiap SKPD agar dipersiapkan, berikut petugas yang mampu menanganinya.

“Ombudsman akan mempersilahkan masyarakat yang lapor untuk komplain terlebih dahulu kepada instansi penyelenggara pelayanan publik, bila tidak diindahkan, barulah Ombudsman menanganinya,” tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kalsel berharap, draf PKS sudah terkumpul awal April, sehingga setelah dibahas secara bersama, dapat ditandatangani paling lambat pertengahan April 2018.

Editor :
Penulis : Syahminan

Exit mobile version