Antisipasi Penularan Wabah Virus Corona MUI Kalsel dan Kabupaten Banjar Himbau Tiadakan Sholat Jumat Dan Diganti Dengan Sholat Zuhur Dirumah Masing-Masing (26/3/2020).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan dalam surat edaran Nomor 11/DP-
P/MUI-KS/SR/III/2020 menyampaikan tentang himbauan agar pengelola
masjid dan umat muslim di Kalsel agar tidak menyelenggarakan sholat jumat. Untuk sholat jumat digantikan dengan sholat zuhur di rumah masing-masing dan hal itu dilakukan untuk menghadapi wabah virus corona di Kalsel.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut MUI Kabupaten Banjar juga mengeluarkan surat edaran Nomor 004/MUI-KAB.BJR/III/2020. Surat edaran ini salah satu isinya juga menghimbau agar meniadakan sholat jumat dan menggantinya dengan sholat zuhur dirumah masing.
Dalam surat edaran ini dijelaskan alasan mengapa shalat jumat ditiadakan, yakni berkumpulnya orang banyak memudahkan wabah virus corona menular. Selain itu juga dihimbau untuk tidak berkumpul orang banyak termasuk kegiatan keagamaan, tabliq akbar, majelis ta’lim dan lainnya.
Kemudian juga dihimbau agar umat muslim mendekatkan diri kepada Allah SWT supaya terhindar dari segala musibah, bertaubat, perbanyak istigfar, dan memohon ampun kepada Allah SWT. Selain itu tidak keluar rumah kecuali penting dan mendesak.
Surat edaran dari MUI Kabupaten Banjar ini dikeluarkan Tanggal 26 Maret 2020 atau 1 Sya’ban 1441H. Surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kabupaten Banjar KH Fadlan Asy’ari dan Sekretaris Umum KH Muhammad Hussein.