KBK.NEWS, MARTAPURA – Terhitung mulai 1 April 2024 Pemkot Banjarmasin resmi menaikkan retribusi parkir dan diberlakukan untuk seluruh wilayah Kota Banjarmasin, Senin (1/4//2024).
Setelah sejak lama tidak ada kenaikan atau penyesuaian tarif retribusi parkir, akhirnya Pemkot Banjarmasin secara resmi menaikkannya sejak hari ini Per 1 April 2024.
Tarif sebelumnya untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp2000 da roda empat sebesar Rp3000. Setelah resmi diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023, maka tarif parkir roda 2 menjadi Rp3000 dan roda menjadi menjadi Rp5000.
Kenaikan tarif retribusi parkir sesuai Perda Kota Banjarmasin ini dibenarkan Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar kepada awak media di Banjarmasin.
Dengan diberlakukannya Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang menyebutkan untuk parkir roda dua Rp2000 dan roda empat Rp3000 otomatis tidak berlaku lagi. Hal tersebut karena diberlakukan Perda yang baru, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2023.