KBK.News, MARTAPURA – Polres Banjar menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Intan 2024, Senin (14/10/2024), di Halaman Mapolres Banjar.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, saat membacakan amanat Kapolda Kalsel mengatakan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib serta kondusif menjelang, saat dan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2024.
“Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, yang sebagian besar disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan,” ujar Wakapolres Banjar saat membacakan amanat Kapolda Kalsel.
Adapun operasi Zebra Intan 2024 ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024.
“Diharapkan dengan Operasi Zebra Intan 2024, tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, pelanggaran dan kecelakaan dapat diminimalisir, serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” tuturnya
Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira, usai apel mengatakan bahwa giat operasi Zebra Intan 2024 di Kabupaten Banjar waktunya atau jamnya akan digelar secara acak.
“Ya, kalau kita giatnya cuma pagi misalnya, takutnya ada masyarakat yang tidak pakai helm saat siang hari, jadi waktunya bisa disesuaikan secara acak,” Sebut Risda.
Dari pengalaman Operasi Zebra sebelumnya, Risda membeberkan pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah masyarakat yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
“Terutama di simpangan-simpangan jalan kecil, bukan di jalan Nasional. Dan sebenarnya masyarakat sadar kalau ada polisi, jadi diharapkan masyarakat menggunakan helm itu bukan karena takut polisi, namun untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” bebernya.
“Operasi Zebra ini lebih bertujuan ke Preventif sama Represif, dan lagi kesadaran masyarakat tentang tertibnya berlalu lintas,” tutup Kasatlantas Polres Banjar.
Dalam operasi ini, terdapat tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi fokus utama, yaitu:
• Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
• Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
• Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
• Pengendara yang tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman.
• Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh alkohol.
• Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
• Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.