Site icon Kantor Berita Kalimantan

Mulai Juni 2023, Perangkat Desa se Kabupaten Banjar Menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Foto bersama sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pambakal se Kabupaten Banjar. (Foto : Rizal).

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Banjar, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pambakal se Kabupaten Banjar, Selasa (23/5/2023), di Aula Dinas Pendidikan Banjar.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar Syahrialludin, mengatakan di tahun 2022 Pemkab Banjar sudah mengalokasikan anggaran guna membantu membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) ketenagakerjaan untuk semua perangkat desa.

” Jadi kita sudah bisa melaksanakan program ini pada tahun 2023 ini, kita tinggal nominalkan pendataan nya saja lagi. Sedangkan untuk anggaran, saya belum melihat anggaran nya, yang jelas anggaran yang dibayarkan dipastikan cukup,” ujar Syahrialludin usai sosialisasi.

Dirinya menyebutkan, Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Pambakal se Kabupaten Banjar tersebut rencananya akan dimulai bulan Juni 2023.

” Rencananya bulan depan sudah kita mulai, karna saat inu kita menyiapkan dulu segala persiapan program nya,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Murniati, mengapresiasi semangat dari para pambakal yang antusias menyambut program BPJS Ketenagakerjaan.

” Kalau dilihat tadi mereka sangat antusias sekali, kalau perlu katanya hari ini pun bisa segera didaftarkan. Jadi Alhamdulillah dam terimakasih Kabupaten Banjar melalui Dinas PMD yang mengharapkan seluruh perangkat desa terlindungi sejak Juni, dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” papar Murniati.

Lalu, Murniarti mengatakan dalam sosialisasi tetsebut para pambakal banyak yang berminat untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT).

” Dikarenakan Pemkab belum ada anggaran untuk itu, maka ada beberapa dari mereka yang reservasi untuk JHT nya. Tentunya supaya hidup mereka lebih terjamin, dan bisa menabung, karena dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 terkait JHT,” tutupnya.

Exit mobile version