Mulyadi Divonis 6 Tahun 3 Bulan, Terbukti Terlibat Jual Beli Ekstasi
KBK.News, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan kepada terdakwa Mulyadi dalam perkara narkotika jenis ekstasi. Mulyadi dinyatakan terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (7/8) di PN Banjarmasin. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Vonis ini hampir sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita SH yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dengan denda yang sama, namun subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH menyatakan, Mulyadi bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
Kasus ini bermula pada Sabtu malam, 8 Februari 2025, saat Mulyadi diminta istrinya, Nurul Hikmah Agustina, untuk menyusul rekannya, Abdillah Zuhdan, yang akan melakukan transaksi narkotika.
Ia berangkat menggunakan sepeda motor menuju pinggir Jalan Prona I, tepatnya di seberang Masjid Nurul Iman, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.
Pada Minggu dini hari, 9 Februari 2025 pukul 00.05 Wita, Mulyadi tiba di lokasi dan menerima uang sebesar Rp3 juta dari calon pembeli.
Saat itulah aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel melakukan penyergapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 17 butir ekstasi warna biru logo RR dengan berat bersih 7,49 gram yang dibungkus dalam tisu di dalam kotak rokok. Barang tersebut berada di tangan Abdillah Zuhdan.
Polisi juga mengamankan dua unit ponsel Oppo milik Mulyadi, satu sepeda motor Honda Beat, serta uang tunai Rp500 ribu.
Majelis hakim memerintahkan agar barang bukti berupa ekstasi, tisu, kotak rokok Red Bold, dan dua unit handphone dimusnahkan. Sedangkan satu unit sepeda motor Beat DA 6372 JS dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Noor Latifah melalui terdakwa.
Untuk diketahui, rekannya Abdillah Zuhdan telah lebih dahulu disidangkan dalam berkas terpisah, sementara sang istri, Nurul Hikmah Agustina, hingga kini masih dalam status buron (DPO).