KBK.News, BANJARMASIN– Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika berupa 987,53 gram sabu-sabu dan 123,5 butir ekstasi dengan nilai mencapai Rp 1,5 miliar, Rabu (5/2/2025) pagi. Pemusnahan ini dilakukan sebagai hasil pengungkapan kasus narkoba selama empat bulan terakhir, mulai November 2024 hingga Februari 2025, yang berhasil menyelamatkan sekitar 14.937 jiwa dari bahaya narkoba.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Plh Kasat Narkoba AKP Syuaib Abdullah. Sebanyak 42 pelaku, terdiri dari 36 laki-laki dan enam perempuan, turut menyaksikan pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara melarutkan narkoba ke dalam cairan sebelum dibuang ke saluran limbah.
Barang bukti tersebut berasal dari 34 kasus yang diungkap, dengan rincian 23 laporan polisi (LP) dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, empat dari Polsek Timur, tiga dari Polsek Barat, dua dari Polsek Utara, dan satu dari Polsek Tengah.
Pemusnahan itu juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri, BNN Kota Banjarmasin, dan LKBH Kota Banjarmasin.
AKP Syuaib Abdullah menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di kota Banjarmasin.
“Selama periode tersebut, kami berhasil mengungkap 34 kasus dengan 42 tersangka. Barang bukti yang kami musnahkan mencapai nilai sekitar Rp 1,5 miliar,” ungkap Syuaib kepada media.
Syuaib menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan dengan dukungan masyarakat dan instansi terkait.“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan media, dapat mendukung upaya ini demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.
Penulis*/ Editor : Iyus