Nabi Palsu Asal Kalsel Mengarang Kitab Al-Furqon Hasil Saduran Dari Kitab Injil Dan Al – Qur’an dan dijadikan pegangan para pengikutnya (3/12/2019).
Hasil penyelidikan polisi di jajaran Polres HST, akhirnya nabi palsu bernama Nasruddin (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, pada konferensi pers yang digelar Kapolres HST AKBP Sabana Armojo ada yang cukup mengagetkan, yakni Nasruddin yang mengaku nabi ini juga menulis kitab dalam Bahasa Indonesia.
“Dari pengakuan tersangka, ia menulisnya dan menyadur dari Kitab Injil dan Al-Qur’an, serta memberi nama Al – Furqon,” ujarnya (3/12/2019)
Pada kesempatan konferensi pers di Mapolres HST, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo menegaskan, bahwa penetapan tersangka Nasruddin ini, karena telah mengajarkan ajaran agama islam yang menyimpang. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing isu-isu yang tidak benar.
Pada konferensi pers ini Sabana Atmojo juga menyampaikan, tersangka akan dibawa ke RSJ Sambang Lihum guna pemeriksaan kesehatan kejiwaan. Selanjutnya tersangka untuk sementara ditahan di Mapolres HST guna memudahkan pemeriksaan.
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penistaan Agama ini dipimpin Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, didampingi Kajari HST, Trimo, Kabag Ops AKP Aris Munandar, Kasat Sabhara Iptu Tarjono, Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, dan disaksikan dihadiri sejumlah wartawan cetak dan elektronik.