Sebanyak 60 pedagang baru yang telah menempati kios di Pasar Alabio hadir di PTUN Banjarmasin untuk dimintai keterangan, Selasa (14/7/2020).
Pada sidang ketiga gugatan 77 pedagang lama Pasar Alabio masih digelar secara tertutup, sebab masih pada tahap pemeriksaan berkas gugatan dan penyerahan data dari tergugat. Namun, ada yang menarik perhatian, yakni kedatangan 60 orang pedagang baru yang telah menempati kios di Pasar Alabio.
Sebelumnya awak media mengira yang datang adalah para pedagang lama Pasar Alabio atau penggugat, tetapi ternyata para pedagang baru yang telah menempati kios.
Terkait kehadiran 60 pedagang baru ini, Juru Bicara PTUN Banjarmasin, Febby Fajrurrahman mengatakan, posisi mereka dalam kasus ini berpotensi jadi pihak Intervenient. Sebab, sesuai UU PTUN mereka dipanggil oleh Pengadilan untuk dimintai keterangannya, sebagai pihak lain yang berkepentingan, terkait sengketa yang sedang diperiksa.
“Sebab obyek gugatan, berkaitan dengan kepentingan hukum mereka,” jelas Febby (14/7/2020).
Pada sidang ketiga dan tertutup ini, kuasa hukum 77 pedagang lama Pasar Alabio, Denny Indrayana dan rekan hadir di PTUN Banjarmasin. Denny mengatakan, gugatan para pedagang pada dasarnya meminta agar keputusan panitia terkait Pasar Alabio yang menempatkan pedagang baru dibatalkan. Karena tidak sesuai kewenangan dan prosedur dan merugikan para pedagang lama.
“Pedagang-pedagang yang lama sebagai penggugat merasa dirugikan, sebab mereka punya alas hak yang lama. Tiba-tiba setelah pasar dipugar hak itu hilang demikian saja, itu yang menyebabkan kita mengajukan gugatan untuk mencari keadilan,” kata Denny Indrayana.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]