Tanjung – Pasangan Calon Bupati Tabalong H.Sani – Ediannor Idur buktikan ucapannya yang akan mengajukan sengketa terhadap KPU setempat terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong di Pilkada 2018.
Dinamika politik di Tabalong pada tahapan Pilkada 2018 terus berjalan dan cenderung semakin memanas. Hal ini dapat terlihat dengan tidak sedikitnya laporan dan gugatan yang terjadi dan dilaporkan ke Bawaslu Tabalong,dan yang terkunci adalah gugatan sengketa terhadap KPU setempat terkait penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong pada 12 Februari lalu.
Gugatan terhadap KPU Tabalong dilayangkan Calon Bupati Tabalong H. Nurhasani atau yang disapa akrab Haji Sani yang tidak terima penetapan Bupati Wakil Bupati Tabalong. Menurut Komisioner Bawaslu Tabalong Fahmi Failasofa, gugatan disampaikan H. sani disampaikan tiga hari Pasca penetapan.
Menurut Fahmi Failasofa yang menjadi materi gugatan sengketa adalah Berita Acara Kegandaan yang terlambat diterbitkan oleh KPU Tabalong, sehingga menyebabkan kekosongan hukum, dan seharusnya kegandaan dicoret saja di masing-masing Paslon,sehingga jika dikurang sejumlah kegandaan, maka H.Winarto dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),karena tidak memenuhi syarat dukungan. Terkait hal tersebut, maka Paslon H. Sani meminta KPU meminta KPU untuk merubah SK tentang penetapan Paslon 12 Februari lalu.
” Sidang sengketa ini akan digelar pada Rabu, 21 Februari di Kantor Bawaslu Tabalong di Kota Tanjung, ” jelas Fahmi (19/02/2018).
Fahmi Failasofa mengungkapkan gugatan H. Sani akan didampingi dan diwakili oleh Kuasa Hukum H. Sani, yakni H. Asliansyah & Hilman.