Nama Gedung Megah Di Kota Amuntai Dipertanyakan, Karena Nama Terpidana Korupsi
KBK.NEWS AMUNTAI – Gedung baru yang dibangun Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) dan diberi nama Gedung H. Abdul Wahid HK menuai sorotan dan dipertanyakan, karena nama tersebut tercatat sebagai mantan Bupati HSU terpidana kasus korupsi, Selasa (19/5/2026).
Gedung megah di tengah Kota Amuntai, Kabupaten HSU telah dibangun dan diresmikan oleh Bupati HSU, Sahrujani menjadi sorotan luas di masyarakat. Sorotan utama masyarakat adalah gedung tersebut diberi nama H. Abdul Wahid HK yang dikenal sebagai mantan Bupati HSU dua periode, namun dalam karirnya ia menjadi terpidana dan ditahan KPK terkait kasus korupsi.
Pemberian nama Gedung H. Abdul Wahid HK tersebut juga mendapat kritik tajam dari aktivis anti korupsi Kalimantan Selatan, H.Akhmad Husaini. Menurutnya pemberian nama tersebut sangat miris dan bahkan tidak etis, karena H.Abdul Wahid HK itu seorang mantan mantan Bupati HSU yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi.
“Miris sekali dan sangat tidak etis kalau gedung megah diberi nama seorang terpidana korupsi atau koruptor. Perlu kita pertanyakan apakah di HSU atau Amuntai itu tidak ada orang lain lagi yang jauh lebih baik dan lebih layak,” jelas Direktur LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel ini, Selasa (19/5/2026).
Yang kita tidak habis pikir, beber H. Akhmad Husaini, kasus korupsi yang menjadikan mantan Bupati HSU, H Abdul Wahid belum lama terjadi.
“Saya bingung apakah masyarakat di Kabupaten HSU sudah lupa, bahwa H.Abdul Wahid terpidana korupsi telah merugikan masyarakat HSU dan juga negara. Kalau masing ingat lalu mengapa namanya dijadikan sebagai karya monumental, apakah ingin mengenang sejarah korupsinya,” pungkas pria yang akrab disapa Haji Usai ini.
Menolak Lupa
Berikut adalah rangkuman mengenai kronologi penahanan hingga vonis hukum terhadap mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid, terkait kasus korupsi dan pencucian uang:
1. Penahanan Awal oleh KPK (November 2021)
Abdul Wahid resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 November 2021. Penahanan ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU tahun 2021–2022. Kasus ini bermula dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sebelumnya yang menjerat Plt Kadis PU HSU.
2. Penambahan Pasal Pencucian Uang (Desember 2021)
Memasuki akhir Desember 2021, KPK kembali menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, dan simpanan uang di rekening bank miliknya sengaja disamarkan atau dialihkan dari hasil tindak pidana korupsi.
3. Tuntutan Jaksa (Agustus 2022)
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Abdul Wahid dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar.
4. Vonis Majelis Hakim (Agustus 2022)
Pada 15 Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Abdul Wahid. Hakim menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Catatan: Dalam putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp26 miliar dari jaksa, yang kemudian mendorong tim JPU KPK untuk mengajukan upaya hukum banding.
5. Eksekusi ke Lapas (Desember 2022)
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), KPK mengeksekusi Abdul Wahid pada Desember 2022 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin untuk menjalani masa pidana penjaranya yang dikurangi masa penahanan sejak penyidikan.
