Nekat Gelapkan Mobil Masih Kreditan, Jebolan LP Teluk Dalam Ini Kembali Jalani Persidangan
KBK.News, BANJARMASIN– Aksi nekat kembali dilakukan Ilham Novandi Satrio Effendi alias Apeng, seorang residivis kasus penggelapan. Setelah sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam, kini Apeng lagi-lagi harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya yang menggelapkan mobil yang masih berstatus kredit.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia milik PT BCA Finance Cabang Banjarmasin.
Terdakwa secara terbuka mengakui telah menjual mobil yang diperoleh melalui pembiayaan BCA Finance.
“Terdakwa mengaku menjual mobil kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp35 juta. Penjualan tersebut tidak dilaporkan kepada pihak BCA Finance,” ujar Jaksa Penuntut Umum Mashuri SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, Rabu (5/11/2025).
Dalam keterangannya, terdakwa memperoleh mobil Daihatsu Xenia All New 1.3 M MT tahun 2023 melalui pembiayaan BCA Finance dengan uang muka Rp9,5 juta dan cicilan bulanan Rp5,3 juta selama enam tahun. Namun, terungkap bahwa berkas slip gaji yang digunakan untuk pengajuan kredit adalah palsu.
“Benar ya kamu mencontoh slip gaji milik orang lain dan mengganti namanya agar disetujui pihak leasing?” tanya JPU Mashuri, yang kemudian dibenarkan terdakwa.
Apeng mengaku baru membayar lima kali angsuran, dan berhenti sejak Juni 2024. Upaya penagihan oleh pihak BCA Finance tak membuahkan hasil karena rumah terdakwa ditemukan kosong. Akibat perbuatannya, perusahaan pembiayaan itu mengalami kerugian sekitar Rp210,7 juta.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan dan menggelapkan barang jaminan fidusia.
Dalam sidang, Apeng juga mengakui pernah melakukan perbuatan serupa dengan mobil rental, namun beralasan tindakannya kali ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan keluarga.
Sidang perkara penggelapan kendaraan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.
