Ngaku Bodoh dan Menyesal, Mantan Kadis PUPR Kalsel Minta Vonis Diringankan
KBK.News, BANJARMASIN— Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf terbuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (25/6/2025).
Dalam pembelaan atau pledoi yang dibacakannya sendiri di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, Solhan menyebut bahwa dirinya terjerat dalam perkara ini karena “kebodohan sendiri” dan bukan karena niat jahat memperkaya diri. “Saya menyesal dan ini kebodohan saya,” ucapnya terbata-bata.
Solhan mengungkap bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga dan bertanggung jawab terhadap istri, tiga anak, serta keponakan dan saudara perempuan yang menjanda.
Ia mengakui menerima sejumlah uang dari pelaksana proyek, namun menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk operasional kantor dan kegiatan besar keagamaan, bukan untuk keuntungan pribadi.
“Tuntutan jaksa sangat berat bagi saya. Saya sadar telah menerima uang, tapi saya tidak berniat untuk memperkaya diri sendiri. Saya mohon majelis hakim mempertimbangkan kejujuran dan penyesalan saya,” ujarnya.
Tim penasihat hukum Solhan juga menyampaikan pembelaan secara tertulis. Mereka menekankan bahwa kliennya bersikap kooperatif sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Mereka meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan, yakni 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp309 juta.
“Jika uang pengganti tak bisa dibayar, maka diganti kurungan 3 bulan. Solhan ASN biasa dengan gaji Rp5 juta tanpa usaha tambahan,” tegas kuasa hukum Maulidin SH MH.
Dalam sidang yang sama, terdakwa lain Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, juga membacakan pembelaan dengan harapan diberikan keringanan. Ia menyatakan menyesal dan memohon pertimbangan majelis hakim karena alasan keluarga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meyer Simanjuntak, SH menyatakan akan menanggapi pledoi secara tertulis dalam sidang selanjutnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan yang dibacakan Rabu (11/6), Solhan dituntut 5 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp16 miliar, dan apabila tak mampu, diganti 4 tahun kurungan tambahan.
Yulianti dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp4 miliar, atau diganti kurungan 3 tahun jika tak mampu membayar.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf (B) dan (b) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.