KBK News, BANJARMASIN – Terdakwa perkara narkotika Muhammad Rizqie Anugerah mengaku tidak mengetahui tas selempang hitam yang dititipkan kepadanya oleh seseorang bernama Edo ternyata berisi sabu dan puluhan butir ekstasi.

Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (3/8/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH, Rizqie mengaku hanya diminta Edo yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk menerima sebuah tas dan menunggu seseorang yang akan mengambilnya.

“Edo meminta saya datang ke Jalan Pembina IV, Kompleks Grand Nuri Regency sekitar pukul 19.30 Wita untuk menerima titipan tas,” ujar Rizqie.

Setelah menyerahkan tas, Edo disebut langsung pergi dengan alasan menuju Palangka Raya.

Sebelum pergi, Edo meminta Rizqie tetap berada di lokasi karena sekitar 30 menit kemudian akan ada seseorang yang mengambil tas tersebut.

Merasa penasaran setelah menunggu sekitar 10 menit, Rizqie mengaku membuka tas itu. Menurutnya, ia sempat mengira isi tas hanya obat-obatan.

“Saya buka tasnya, ternyata isinya obat,” katanya.

Karena mulai curiga barang tersebut merupakan obat terlarang, Rizqie mengaku berusaha menghubungi Edo. Namun nomor telepon Edo sudah tidak aktif.

“Belum sempat saya pergi, anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan datang dan langsung mengamankan saya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kembali Terjerat Sabu, Utuh Dituntut 9 Tahun Penjara

Rizqie juga menyatakan baru mengenal Edo dan mengaku sama sekali tidak mengetahui tas yang dititipkan kepadanya berisi narkotika.

Dalam persidangan, anggota kepolisian yang menjadi saksi menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Pembina IV.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati Rizqie sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu seseorang. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bersih 33,71 gram dan 34 butir ekstasi dengan berat bersih 12,92 gram di dalam tas selempang hitam yang dibawanya.

Hasil uji laboratorium memastikan sabu tersebut mengandung metamfetamina, sedangkan pil ekstasi mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I.

Jaksa Penuntut Umum Masden Kahfi SH dalam dakwaannya menyebut perkara itu bermula pada Minggu (24/5/2026) saat Edo menghubungi Rizqie dan memintanya datang ke Jalan Pembina IV untuk menerima titipan tas.

Atas perkara tersebut, Rizqie didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal mengenai kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I, serta Pasal 131 Undang-Undang Narkotika tentang kewajiban melaporkan adanya tindak pidana narkotika.