Ngaku Polisi, Tapi Kerjanya Minta Duit: 3 Polisi Gadungan Diciduk Polres Banjar
KBK.NEWS, MARTAPURA — Aksi tiga polisi gadungan di Kabupaten Banjar berakhir di tangan aparat. Dengan bermodalkan identitas palsu sebagai anggota kepolisian, ketiganya diduga memeras seorang korban yang sebelumnya membeli obat-obatan melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu (5/9/2026).
Tak tanggung-tanggung, korban sempat diminta menyerahkan uang hingga Rp20 juta. Ancaman dan intimidasi digunakan para pelaku untuk membuat korban ketakutan dan percaya bahwa dirinya akan diproses secara hukum karena dituduh terlibat dalam penggunaan maupun peredaran obat-obatan yang disebut menyerupai narkoba.
Kasus tersebut diungkap jajaran Polres Banjar. Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli menjelaskan, aksi para pelaku bermula ketika salah seorang dari mereka menawarkan obat-obatan kepada korban melalui WhatsApp.
Korban kemudian melakukan transaksi dan membeli barang yang ditawarkan tersebut.
Namun, setelah transaksi berlangsung, situasi berubah. Korban didatangi tiga orang yang kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian.
Dengan mengatasnamakan aparat, para pelaku menuduh korban telah menggunakan hingga terlibat dalam peredaran obat-obatan menyerupai narkoba.
Tuduhan tersebut diduga sengaja digunakan untuk membuat korban panik dan merasa terancam akan berurusan dengan hukum.
Di tengah kondisi tersebut, para pelaku kemudian menawarkan “jalan keluar”. Korban diminta menyerahkan uang agar tidak dibawa ataupun diproses oleh pihak kepolisian.
Awalnya Rp20 juta
Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominalnya kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta, lalu Rp10 juta, hingga akhirnya para pelaku meminta Rp5 juta.
Korban pun menghubungi orang tuanya untuk meminta bantuan. Orang tua korban datang ke lokasi, namun tidak mampu menyediakan uang sebesar Rp5 juta tersebut.
Saat itu, korban hanya memiliki uang Rp2 juta.
Uang tersebut akhirnya diambil oleh para pelaku. Tak hanya itu, telepon seluler milik korban juga turut dirampas.
Sementara kekurangan uang sebesar Rp3 juta dari permintaan Rp5 juta disebut akan dibayarkan kemudian oleh korban.
Namun, aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
Jajaran Polres Banjar kemudian melakukan penyelidikan, termasuk mengecek dan mengidentifikasi orang-orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut.
Ketiga orang tersebut ternyata bukan anggota Polri.
Polisi memastikan identitas mereka bukan sebagai anggota kepolisian dan diduga sengaja menggunakan dalih sebagai aparat untuk melakukan intimidasi, ancaman hingga pemerasan terhadap korban.
Kapolres Banjar mengatakan, modus para pelaku semakin kuat karena mereka membuat seolah-olah korban merupakan pengguna maupun pengedar narkoba.
“Pelaku ini ada tiga orang, inisialnya S, E, dan Z. Pelaku sudah kita amankan,” jelas Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli dalam konferensi pers, Sabtu (5/9/2026).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial S, E dan Z kini telah diamankan jajaran Polres Banjar untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Banjar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, terlebih jika meminta sejumlah uang dengan alasan agar perkara hukum tidak diproses.
Dalam kasus ini, identitas kepolisian diduga hanya dijadikan alat untuk menakut-nakuti korban.
Kini, ketiga polisi gadungan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
