KBK.News, BANJARMASIN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Titik SH akhirnya menuntut Sansugiharto terdakwa pengemplang pajak selama 2 tahun penjara.
Diketahui, Direktur Utama PT Berkat Sarana Buana (PT BSB) didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak sebesar Rp588 juta. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,” ujar Titik.
Selain 2 tahun penjara, JPU dalam tuntutannya juga mendenda terdakwa sebesar 2 x Rp 588.516.711, ( Rp. 1.177.033.422). Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka dipidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto,SH pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Kamis (5/12).
Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukum terdakwa Henny SH dan rekan meminta waktu untuk menyusun pledoi atau pembelaan. Pembelaan dijadwalkan pada Senin (16/12). Dan dikarenakan libur panjang Natal dan Tahun Baru, ketua majelis hakim meminta agar sidang pembacaan putusan akan dipercepat. “Kita agendakan, Kamis (19/12) pembacaan putusan,” ucapnya.
Usai sidang, Henny mengatakan kalau tuntutan yang diberikan jaksa lumayan tinggi, dengan kondisi usia terdakwa 71 tahun. Apalagi toh terdakwa sudah punya itikaf baik mengembalikan kerugian yang dimaksud. Dikatakan terdakwa sudah mengembalikan sebesar Ro145 juta. “Kita merasa keberatan dengan tuntutan tersebut, makanya nanti pada pembelaan intinya kita akan meminta keringanan hukuman,” ujar Henny.
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan sebagai pengambil kebijaksanaan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan PT BSB, terdakwa dengan sengaja dari Januari 2016 hingga Desember 2016 tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Padahal jelas, PT BSB telah terdaftar sebagai Identitas Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdakwa juga dikatakan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Masa Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.
Penulis*/ Editor Iyus